Analysis of the Effectiveness of Law Enforcement against Tax Crimes in the Digitalization Era of the Coretax System Based on Tax Laws in Indonesia
Abstract
The implementation of the Coretax System, a form of digitalization of tax administration in Indonesia, has fundamentally changed the way tax law enforcement is carried out. On the one hand, this digital transformation promotes efficiency, transparency, and accountability in tax administration; on the other hand, it has shifted tax crime patterns toward technology-based violations, ranging from electronic data manipulation and fictitious invoicing practices to digital tax evasion across national borders. This study examines the effectiveness of criminal law enforcement for tax crimes during the Coretax System digitalization era according to Indonesian tax regulations. The method used is normative legal research with a limited statutory, conceptual, and case-based approach, relying on primary, secondary, and tertiary legal materials analyzed qualitatively. The findings indicate that criminal tax law enforcement has not been fully effective: procedural compliance has indeed strengthened thanks to system integration, but its substantive effectiveness remains hampered by inconsistencies in regulations regarding electronic evidence, lack of coordination between institutions, limited digital skills of law enforcement officers, and low digital and legal literacy among taxpayers. This study suggests alignment between tax regulations and electronic information law, strengthening integrated data exchange between the Directorate General of Taxes, the Police, and the Prosecutor's Office, and developing human resource capacity to achieve responsive and effective tax criminal law enforcement in the digital era.
Keywords: law enforcement; tax crime; Coretax System; digitization; effectiveness.
References
Becker, G. S. "Crime and Punishment: An Economic Approach." Journal of Political Economy 76, no. 2 (1968): 169–217.
Direktorat Jenderal Pajak. Transformasi Digital Perpajakan melalui Coretax System. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2022.
Fajri, M. A. "Efektivitas Penegakan Hukum Perpajakan dalam Sistem Digital di Indonesia." Jurnal Hukum dan Perpajakan 8, no. 1 (2022): 45–58.
Gunadi. Hukum Pajak. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2020.
Hidayat, R. "Digitalisasi Administrasi Perpajakan dan Tantangan Penegakan Hukum." Jurnal Rechtsvinding 10, no. 2 (2021): 120–134.
Ibrahim, J. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing, 2006.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Laporan Kebijakan Fiskal dan Transformasi Digital. Kementerian Keuangan RI, 2023.
Kirchler, E. The Economic Psychology of Tax Behaviour. Cambridge University Press, 2007.
Kurniawan, D. "Implementasi Coretax System dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak." Jurnal Pajak Indonesia 7, no. 1 (2023): 33–47.
Laudon, K. C., and J. P. Laudon. Management Information Systems: Managing the Digital Firm. 16th ed. Pearson Education, 2020.
Mardiasmo. Perpajakan. Andi, 2019.
Marzuki, P. M. Penelitian Hukum. Kencana, 2017.
Miles, M. B., A. M. Huberman, and J. Saldaña. "Qualitative Data Analysis in Legal Research." International Journal of Social Research Methodology 17, no. 4 (2014): 389–403.
OECD. Tax Administration 2021: Comparative Information on OECD and Other Advanced and Emerging Economies. OECD Publishing, 2021.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
Prasetyo, A. "Pembuktian Elektronik dalam Tindak Pidana Perpajakan." Jurnal Ilmu Hukum 14, no. 2 (2020): 201–215.
Rahardjo, S. Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Genta Publishing, 2009.
Saputra, R. "Analisis Kepatuhan Wajib Pajak pada Era Digitalisasi Perpajakan." Jurnal Lex Administratum 9, no. 3 (2021): 77–89.
Soekanto, S. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press, 2014.
Soemitro, R. Asas dan Dasar Perpajakan. Eresco, 2018.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta, 2018.
Sujono, and Sudarto. Metodologi Penelitian Hukum. CV Cendekia Press, 2022.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Wibowo, T. "Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Perpajakan Berbasis Digital." Jurnal Yuridis 11, no. 1 (2022): 55–70.
Yuliana, N. "Tantangan Penegakan Hukum Perpajakan di Era Ekonomi Digital." Jurnal Legislasi Indonesia 20, no. 1 (2023): 90–104.

















Contact Person +6282139474255
Email : ijevss@citakonsultindo.or.id / editor.ijevss@gmail.com